Penerapan Hukum Islam dalam Menangani Isu Hak Asasi Manusia Kontemporer

Authors

  • Kirana Aulia Program Studi Hukum Pidana Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia Author

Keywords:

Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Keadilan, Kesetaraan, Kemaslahatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hukum Islam dalam menjawab isu-isu hak asasi manusia kontemporer. Dalam kehidupan modern, permasalahan hak asasi manusia terus berkembang, termasuk isu keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui analisis berbagai sumber akademik seperti jurnal, buku, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan hukum Islam dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan kerangka komprehensif dalam melindungi martabat manusia melalui prinsip keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan kemaslahatan (maslahah). Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia, meskipun masih terdapat perbedaan dalam interpretasi dan penerapannya pada konteks tertentu. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum Islam dapat berkontribusi secara positif dalam menyelesaikan isu-isu HAM modern apabila diinterpretasikan secara kontekstual dan progresif. Kesimpulannya, hukum Islam memiliki potensi untuk mendukung perlindungan hak asasi manusia dengan tetap menjaga nilai etika dan spiritualnya

References

Arifin, M. (2021). Prinsip keadilan dalam hukum Islam dan implikasinya. Jurnal Hukum dan Syariah.

Aziz, M. (2023). Pendekatan kontekstual dalam hukum Islam modern. Jurnal Hukum dan Keadilan.

Fadillah, N. (2023). Fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi isu global. Jurnal Studi Islam Modern.

Fadli, R. (2020). Teknik dokumentasi dalam penelitian kualitatif hukum. Jurnal Metodologi Penelitian.

Farid, A. (2022). Nilai universal hukum Islam dan hak asasi manusia. Jurnal Studi Islam dan Sosial.

Hakim, T. (2022). Studi kepustakaan dalam penelitian hukum Islam. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.

Hamzah, R. (2020). Perbedaan interpretasi hukum Islam dalam konteks HAM global. Jurnal Hukum Islam dan Sosial.

Kurniawan, D. (2021). Perlindungan hak dasar manusia dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Studi Syariah.

Latif, A. (2022). Maqasid al-shariah dan relevansinya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Keadilan Islam.

Rahman, L. (2020). Tantangan implementasi hukum Islam dalam perspektif HAM global. Jurnal Hukum Kontemporer.

Sari, D., & Anwar, M. (2021). Validitas sumber dalam penelitian kualitatif. Jurnal Penelitian Sosial.

Sulaiman, F. (2023). Pendekatan kontekstual dalam hukum Islam modern. Jurnal Hukum Kontemporer.

Wahid, A. (2020). Variasi interpretasi hukum Islam dalam praktik sosial. Jurnal Hukum Kontemporer Islam.

Wibowo, A. (2023). Analisis isi dalam kajian hukum dan sosial. Jurnal Ilmu Hukum Kontemporer.

Yusuf, H. (2021). Prinsip dasar perlindungan manusia dalam hukum Islam. Jurnal Ilmu Syariah.

Zulkarnain, H. (2022). Maqasid al-shariah dan relevansi HAM modern. Jurnal Pemikiran Islam.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Penerapan Hukum Islam dalam Menangani Isu Hak Asasi Manusia Kontemporer. (2026). Journal of Islamic Communication, Law, and Humanity, 1(1), 28-34. https://ojs.wacanapublisher.com/jicolah/article/view/15